Sunday, October 21, 2018

PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW




PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan yang di bawa oleh nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia, nabi mengajarkan keadilan dalam setiap tindaknya, tugas beliau adalah menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh umat manusia, begitu pula beliau ditugaskan memutuskan hukum dan menyelesaikan persengketaan yang terjadi diantara anggota masyarakat. Beliau diperintahkan memimpin ummat, mengendalikan pengadilan dan memutuskan perkara.
Banyak ayat yang menunjukan kepada hal yang demikian. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 65 :

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”
Pada awal kehadiran Islam, jabatan qadhi’ menggantikan posisi hakam. Peradilan Islam belum melembaga walaupun dalam prakteknya sudah mencerminkan suatu peradilan. Dalam perkembangan berikutnya, jabatan qadhi’ itu mulai di lembagakan, dan menempati posisi penting sebagai sarana untuk menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat.
Dimasa Rasul SAW perkara yang yang diputuskan Nabi pasti langsung di jalankan, mereka sangat patuh kepada segala putusan Rasul SAW Sepeningal Nabi s.a.w pemerintahan diatur oleh para sahabat, mereka  lebih dikenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin pertama.


Rumusan Masalah
Bagaimana Kekuasaan Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Bagaimana Struktur Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Bagaimana Hukum Acara Peradilan Islam?
Apasaja Kasus dan Putusan Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Apa Ciri-ciri Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Tujuan
Mengetahui tentang Kekuasaan Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Mengetahui tentang Struktur Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Mengetahui tentang Hukum Acara Peradilan Islam?
Mengetahui Kasus dan Putusan Peradilan Islam pada Masa Rasul?
Mengetahui tentang Ciri-ciri Peradilan Islam pada Masa Rasul?




BAB II
PEMBAHASAN
Nabi Muhammad SAW diutus kedunia ini selain menyampaikan wahyu illahi, juga membawa peradaban risalah Islamiyah, salah satu dari sekian banyak peradaban itu berupa sistem peradilan yang dipraktekkan di masa Rasul SAW yang sampai saat ini masih diperhitungkan bahkan lebih-lebih masih dipraktekkan dari lingkup  kuluarga sampai pada sistem tatanegara dewasa ini.
Rasulullah SAW ditugaskan untuk memutuskan hukum dan menjelaskan persengketaan yang terjadi diantara anggota masyarakat. Rasul diperintahkan memimpin umat, mengendaliakan pengadilan, dan memutuskan perkara. Kekuasaan Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Secara umum kekuasaan peradilan Islam pada masa rasulullah meliputi seluruh aspek kehidupan mulai dari masalah ibadah sampai dengan muamalah.
Pengadilan Wilayatul Qadha’
Pelaksanaan tugas qadha’ pada dasarnya adalah tanggung jawab imam/Khalifah. Pada masa Rasul, Rasulullah SAW sendiri yang menangani al-Qadha’ secara langsung. Namun, ketika wilayah Negara semakin luas dan Khalifah tidak mungkin menanganinya sendiri, maka Khalifah akan mengangkat para qadhi’ diseluruh daerah sebagai bagian dari pemerintahan Negara.
Pengadilan Wilayah al-Hisbah
Wilayah hisbah pada waktu ini belum terbentuk sebagai suatu lembaga, hanya praktek-praktek yang mengarah pada kewenangan hisbah dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW. Seperti ketika Nabi Saw berjalan-jalan di pasar Madinah dan melewati penjual makanan, kemudian Nabi SAW memasukan tangannya kedalam setumpukan gandum dan mendapati bagian gandum yang basah. Nabi kemudian bersabda “Tidak termasuk golongan kami kelompok yang menipu”. Kesimpulannya, dalam larangan ini rasulullah mencegah perbuatan yang tidak terpuji.
Kondisi peradilan masa ini telah terlihat dengan adanya sahabat yang diutus oleh Nabi SAW untuk menjadi seorang qadhi’. Seperti Mu’adz ibn Jabbal sebagai qadhi di Yaman, dan Umar ibn Khattab sebagai qadhi’ di Madinah. Namun demikian, walaupun kewenangan untuk menyelesaikan persoalan dinerikan pada sahabat(qadhi’), akan tetapi apabila terjadi ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut, boleh mengajukan keputusan kembali kepada Rasulullah. Kekuasaan/pengadilan ini mulai melembaga pada masa pemerintahan Umar bin Khattab yang kemudian berkembang pada masa Daulah Bani Umayyah.

Pengadilan  Wilayatul Madzalim
Dalam masalah madzalim, Rasulullah SAW juga menanganinya secara langsung. Seperti dalam masalah penolakan beliau untuk melakukan penetapan harga atau dalam masalah pengairan antara antara Zubair bin Awwam dengan seorang laki-laki dari golongan Anshor.
Pengadilan Madzalim pada masa rasul dibentuk oleh pemerintah khusus membela orang-orang madzlum (teraniaya) akibat sikap semena-mena dari pembesar/pejabat Negara atau keluarganya, yang dalam penyelesaiannya sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa (al-Qadha’) dan pengadilan (al-Hisbah).

Struktur Peradilan Islam Pada Masa Rasul

Pada masa Rasul segala urusan pemerintahan memang diadukan kepada beliau, kebanyakan sahabat pada saat itu hanya sekedar meminta fatwa saja kepada Rasul, setelah mereka mendapat fatwa mereka sendiri yang menyelesaikan perkaranya. Begitu juga perkara-perkara yang diputuskan Rasul dengan cepat segera mereka jalankan, tidak perlu lagi Rasul campur tangan dalam urusan mentanfiszkan putusan tersebut. Mereka sangat patuh kepada segala putusan yang diberikan Rasul.
Dalam sebuah hadis imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasul pernah bersabda “kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dan kedua pihak dihadapan Rasul, masin-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya.  Sedang alat-alat bukti baginya adalah: Pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya.”
Setelah dakwah Islam mulai tersebar, maka rasul memberi izin kepada sahabatnya untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara sahabatnya untuk memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat pengusa-penguasa dan hakim-hakim.
Orang yang pertama menjadi hakim dalam Islam adalah Rasulullah SAW sendiri berdasarkan perintah Allah SWT. Rasulullah SAW menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah SWT. Dan ketika wahyu tidak turun, Rasulullah menetapkan suatu perkara berdasarkan ijtihadnya. Dan ketika ijtihad Rasul keliru, Allah SWT akan segera menegurnya dengan diturunkannya wahyu mengenai perkara tersebut.
Dikala dunia Islam telah mulai berangsur luas, telah banyak kota-kota yang menjadi majlis peradilan, barulah Rasul mengutus beberapa wali negeri ke daerah-daerah itu. Pada masa Nabi masih hidup, wali-wali negeri bertindak sebagai pemangku urusan umum rakyat dan bertindak pula sebagai hakim di dalam wilayahnya. Wali-wali itu berkuasa memutuskan segala rupa perkara. Nabi mengangkat Mu’adz menjadi gubernur di negeri Yaman dan ‘Attab ibn Asied menjadi Gubernur di negeri Makkah. Segala perkara yang mereka putuskan terus berlaku, tidak perlu meminta atau menunggu pengesahan Nabi. Pendelegasian tugas yudikatif dilaksanakan dalam tiga bentuk:
Pertama, Rasulullah saw. mengutus sahabatnya menjadi penguasa di daerah tertentu sekaligus memberi wewenang bertindak sebagai hakim untuk mengadili sengketa di antara warga masyarakat.
Kedua, Rasulullah saw. menugaskan sahabat untuk bertindak sebagai hakim guna menyelesaikan masalah tertentu, penugasan ini biasanya dilaksanakan atas perkara tertentu saja.
Ketiga,Rasulullah saw. terkadang menugaskan seorang sahabat dengan didampingi sahabat yang lain untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu dalam suatu daerah.
Sebelum penugasan diberikan, Rasulullah saw. terlebih dahulu menguji atau lazim dikenal fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada sahabat yang ditugaskan. Ini digambarkan ketika Rasulullah saw. menanyakan kepada Mu’az bin Jabal perihal sikapnya dalam menyelesaikan perkara. Rasulullah saw. pun sangat selektif dalam memilih sahabat untuk diangkat menjadi hakim hanya yang berkualitas dan berkredibilitaslah yang terpilih.
Jadi urusan peradilan di daerah-daerah diserahkan kepada penguasa yang dikirim ke daerah-daerah itu dan sekali-sekali pernah pula Rasul menyuruh seseorang sahabat bertindak sebagai hakim di hadapan beliau sendiri. Beliau juga bertindak selaku mufti memberi fatwa kepada orang-orang yang memerlukannya. Maka pada diri beliau berpadulah tiga kedudukan, yaitu selaku hakim, selaku muballigh, dan selaku musysyarri.

Hukum Acara Peradilan Islam
Rasul memutuskan perkara dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepadanya. Para penggugat dan terguggat hadir di hadapan Rasul, maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara. Adapun dalam penerapan hukum-hukum itu, haruslah diperhatikan prinsip-prinsip tentang pemeliharaan hak-hak sebagaimana keharusan berpegang kepada adanya bukti-bukti dan menetapkan tempat dalil-dalil Syari’at dengan ketentuan tidak boleh menyalahinya sedikit atau banyak. Adapun aturan-aturan tambahan yang dianggap sebagai sendi keadilan, maka berkembang kemudian menurut situasi zaman dan tempat. Pembuktian-pembuktian di masa Rasul ialah :
Ikrar (pengakuan), yaitu pengakuan dari seorang terdakwa terhadap semua dakwaan terhadapnya dengan jujur.
Bayyinah (bukti), yaitu berupa bukti tertulis ataupun tidak tertulis (kesaksian).
Rasulullah SAW bersabda:

اَمَرَنِى رَبِّى اَنْ اَحْكُمَ بِالظَّوَاهِرِ,وَاللهُ يَتَوَلىَّ الَّسر ائِرَ. (رواه البخارى ومسلم)

“Aku diperintahkan Tuhanku memutuskan perkara menurut bukti-bukti (alasan-alasan) yang nyata, sedang hakikat urusan itu terserah kepada Allah sendiri”.

Sumpah, yaitu pernyataan yang khidmat yang diucapkan waktu memberikan keterangan atau janji atas nama Allah SWT dengan menggunakan salah satu huruf qasam (wallahi, billahi, tallahi)
Penolakan, yaitu terdakwa menolak bersumpah sehingga ia tidak mengucapkan sumpahnya.
Rasulullah sendiri bersabda :

اَلْبَيِّنَةُ عَلىَ اْلمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ.

“keterangan (pembuktian) itu, diminta kepada penggugat, sedang sumpah dikenakan atas tergugat”.
Berbagai macam putusan yang Rasul telah tetapkan, membuktikan, bahwa Rasul tidak pernah memihak kepada sesuatu golongan, dan beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran. Pada hadits yang diriwayatka oleh imam Ahmad dalam musnadnya dari Ummu Salamah menjelaskan sebagaimana cara Nabi memutuskan perkara, yang artinya “Pada suatu hari datang kerumah Nabi dua orang lelaki mempertengkarkan soal pusaka yang lama terbengkalai, tidak mempunyai keterangan yang nyata lagi. Maka Rasul berkata pada mereka : “Sesungguhnya, kamu datang mengadukan perkaramu kepada Rasulullah, sedang saja ini seorang manusia. Boleh jadi sebagian kamu lebih pandai menguraikan hujahnya dari orang lain. Hanya saja aku ini memutuskan perkara menurut yang aku dengar dari keterangan yang kamu berikan. Maka barang siapa yang aku benarkan keterangannya dari karena pandainya memberi keterangan dan aku hukumkan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, berartilah aku telah memberikan kepadanya sepotong api neraka. Dia akan letakkan yang aku hukumkan untuknya itu,dilehernya, menjadi alat pengerek api di hari qiamat”. Setelah nabi berkata demikian, ke dua orang itupun menangis. Masing-masing mereka mengatakan: segala hakku, aku berikan kepada saudaraku ini. Mendengar itu  Nabi pun bersabda : “Pulanglah kamu ketempatmu dan bagilah harta itu sama adil antara kamu, kemudian setelah kamu bagi sama banyaknya, berundinglah kamu serta hendaklah kamu masing-masing halal menghalalkan”
Dari hadis itu dapat dipahami bahwasanya pedoman Nabi di dalam memutuskan perkara didasarkan dari keterangan orang yang sedang berperkara.

Beberapa Kasus dan Putusan Peradilan Islam Masa Rasul
Pada umumnya putusan yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. itu diterima dengan suka rela dan tidak memerlukan upaya banding dan kasasi. Rasulullah menetapkan putusan berdasarkan wahyu yang telah diturunkan oleh Allah swt. Jika belum ada wahyu beliau berijtihad sebagaimana mestinya. Jika ijtihad Rasulullah salah maka Allah swt menegur dengan turun wahyu agar hukum yang telah ditetapkan berdasarkan ijtihad itu supaya diperbaiki.
Kebanyakan kasus yang diselesaikan pada masa Rasulullah saw. bersifat ad hoc dan diselesaikan secara informal di dalam suatu acara yang bersifat ad hoc pula. Meskipun peradilan yang dilaksanakan oleh Rasulullah terkesan tidak formal, tetapi putusan-putusan yang ditetapkan Rasulullah mengandung nilai-nilai keadilan sehingga putusan itu sangat dihormati oleh semua pihak yang berperkara.
Jenis perkara:
Perkara keluarga
Perkara keluarga yang berhubungan dengan keluarga(ahwal syakhsiyah), seperti hubungan suami istri, mahar, nikah, talak, rujuk, li’an, al-walad, penyusuan anak, wasiat, waris, dan nafkah. Contohnya”
Khiyar dalam pernikahan
Khansa’ binti jadzam yang mengadu pada rasul saw tentang bapaknya yang bermiat untuk mengawinkannya dengan seorang pria yang tidak disukainya “aku benci sekali kawin dengan laki laki itu wahai rasul” maka rasul pun membatalkan perkawinannya karena calon istri tidak menyukainya.
Seorang wanita yang ditalak suaminya, dan suaminya ingin mengambil anakanya,dan ia pun pergi kepada rasul. Rasul berkata kepadanya: “engkau lebih berhak dengannya selama engkau tidak menikah “
Perkara perdata, seperti kasus jual-beli barang dan masalah syuf’ah.
Perkara pidana
Pencurian, contohnya Nabi SAW memerintahkan pemotongan tangan seorang perempuan Bani Makhzūm yang mencuri, sebagai pelaksanaan kandungan ayat QS. Al-Mā’idah: 38.

َالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

Mencuri milik suami
Masalah zina
Hukum internasional
Salah satu contohnya, kasus yang diselesaikan oleh Rasulullah sewaktu terjadinya perselisihan dikalangan masyarakat Madinah dan menetapkan hukuman terhadap pelanggaran perjanjian. Ketika kaum Yahudi melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali terhadap isi piagam Madinah, dua kali beliau bertindak sebagai hakim dan sekali beliau wakilkan kepada sahabat untuk melaksanakannya. Kedudukan sebagai hakam dan tugas ini pernah beliau wakilkan kepada sahabat dan petunjuk Mu’adz Bin Jabal ke Yaman dan Ali Bin Abi Thalib sebagai hakim, merupakan bukti praktek pemerintahan Nabi dibidang pranata social dan hukum.
Adapun pengaruh mazhab pada masa ini kaitannya dalam penetapan putusan pengadilan belum ada yang nampak. Hanya saja setelah Islam mulai tersebar, Rasulullah saw mengizinkan sahabat memutuskan perkara sesuai dengan ketetapan Allah swt, sunnah Rasul, ijtihad dan qiyas.
Sebagai seorang Qādli (pemegang otoritas jurisdiksi) Nabi SAW telah menjalankan perannya dengan baik dalam memutuskan berbagai persoalan yang terjadi pada zaman itu. Diantara putusan Nabi ada diantaranya yang merupakan implementasi langsung dari aturan-aturan wahyu yang terdapat dalam al-Quran, seperti saat Nabi SAW memerintahkan pemotongan tangan seorang perempuan Bani Makhzūm yang mencuri, sebagai pelaksanaan kandungan ayat QS. Al-Mā’idah: 38. ٌ
Namun, Nabi SAW terkadang juga memutuskan suatu perkara dengan ijtihad belaiu dalam beberapa hal ketika tidak terdapat naş-nya secara eksplisit dalam al-Quran seperti ketika beliau memberikan kebebasan kepada seorang anak yang telah dewasa untuk memilih ikut ibu atau bapaknya ketika keduanya bercerai. Mengenai keberadaan ijtihad sebagai salah satu sumber hukum peradilan di zaman ini secara lebih tegas diungkapkan oleh  Nabi sendiri ketika memberikan putusan kepada dua orang yang bersengketa tentang sebuah masalah waris. Nabi SAW bersabda:

إِنِّى إِنَّمَا أَقْضِى بَيْنَكُمْ بِرَأْيِى فِيمَا لَمْ يُنْزَلْ عَلَىَّ فِيهِ

“Sesungguhnnya aku metutuskan berdasarkan pandanganku, dalam perkara yang belum ada wahyu yang diturunkan kepadaku”.
Putusan Nabi berdasarkan ijtihad ini bagi umatnya dengan sendirinya tentu saja menjadi bagain dari sumber hukum itu sendiri karena posisi Nabi sebagai penyampai tashrī`` dari Allah atau sebagai musharri`.
Persoalan ini bisa lebih dilihat secara lebih jelas melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu’ādz ibn Jabal. Salah seorang sahabat yang pernah ditugaskan oleh Nabi sebagai qādli ini meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika akan mengirimnya ke Yaman bertanya: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu?”. “Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah.” Jawab Mu’ādz. Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemukan hal itu dalam Kitabullah, bagaimana?”. Mu’ādz menjawab: “Saya akan memutuskannya menurut Sunah Rasul-Nya”. Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau hal itu tidak ditemukan juga dalam Sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitabullah, bagaimana?”  Lalu Mu’adz menjawab: “Jika tidak terdapat dalam keduanya saya akan berijtihad sepenuh kemampuan saya.”  Mendengar jawaban itu, Rasulullah SAW lalu menepukkan kedua tangannya ke dada Mu’ādz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah, kepada apa yang diridlainya.”

Ciri-ciri Peradilan Islam Masa Rasul
Menurut Dr. Athiyah Musthafa Musyrifah, sebagaimana yang dikutip oleh Asadulloh Al Faruq, ciri khas peradilan pada masa Rasulullah SAW setidaknya ada lima yaitu;
Tidak ada pemisahan kekuasaan di bidang peradilan dengan kekuasaan di bidang lain, ini disimpulkan dari perkataan Ali, "kalau kamu telah menerima (keputusan itu) maka laksanakanlah, tetapi kalau kamu tidak mau menerimanya, maka aku cegah sebagian kamu dari sebagian yang lain (berbuat sesuatu), dan seterusnya".
Kekuasaan di bidang peradilan menyatu dengan kekuasaan di bidang fatwa.
Hakim memiliki kemerdekaan dalam menetapkan hukum atas perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya.
Rasulullah SAW mendelegasikan kekuasaan di bidang peradilan kepada sahabat yang memiliki kemampuan secara cepat, tepat dan memiliki kejujuran untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapkan kepadanya.
Belum terdapat lembaga pemasyarakatan (penjara) sebagaimana yang  dikenal di masa sekarang.
Di dalam literatur yang lain ditambahkan pula satu ciri khas di antara lima ciri khas yang disampaikan di atas, ciri khas itu adalah bahwa di masa Nabi telah dikenal adanya peninjauan kembali suatu keputusan hukum yang telah dijatuhkan dan hal itu secara praktis dilakukannya, karena apa yang terjadi itu menggambarkan semacam adanya keputusan dari pengadilan tingkat pertama di hadapan pengadilan yang lebih tinggi, sehingga ditinjau kembali perkara itu, kemudian keputusan itu ada kemungkinan akan dibatalkan, atau diganti dengan keputusan baru.
Dilihat dari kata-kata Ali sampai kamu datang (sendiri) kepada Rasul SAW; sedang Ali tidak memaksa mereka mematuhi keputusannya, dalam kedudukannya sebagai pembentuk hukum dan sebagai hakim kaum muslimin dan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan hukum-hukum Islam dan bahkan ia lebih menonjolkan dalam kedudukannya sebagai qodli’, yaitu tampak  dalam kata-katanya agar ia (Nabi SAW) memutuskan di antara kamu; dan juga dilihat dari kata-kata Nabi SAW ketika perkara itu dinaikkan banding kepadanya: "itulah apa yang telah diputuskan di antara kamu; ini semua memberi arti tentang adanya pengukuhan keputusan hukum dari qadli" pada (pengadilan) tingkat pertama (oleh pengadilan yang lebih tinggi).


BAB III
KESIMPULAN

Nabi Muhammad SAW diutus kedunia ini selain menyampaikan wahyu illahi, juga membawa peradaban risalah Islamiyah, salah satu dari sekian banyak peradaban itu berupa sistem peradilan yang dipraktekkan di masa Rasul SAW yang sampai saat ini masih diperhitungkan bahkan lebih-lebih masih dipraktekkan dari lingkup  kuluarga sampai pada sistem tatanegara dewasa ini.
Rasulullah SAW ditugaskan untuk memutuskan hukum dan menjelaskan persengketaan yang terjadi diantara anggota masyarakat. Rasul diperintahkan memimpin umat, mengendaliakan pengadilan, dan memutuskan perkara.
Pada masa Rasul segala urusan pemerintahan memang diadukan kepada beliau, Setelah dakwah Islam mulai tersebar, maka Rasul memberi izin kepada sahabatnya untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi Pendelegasian tugas yudikatif dilaksanakan dalam tiga bentuk, pertama; Rasulullah saw. mengutus sahabatnya menjadi penguasa di daerah tertentu sekaligus memberi wewenang bertindak sebagai hakim untuk mengadili sengketa di antara warga masyarakat. Kedua; Rasulullah saw. menugaskan sahabat untuk bertindak sebagai hakim guna menyelesaikan masalah tertentu, penugasan ini biasanya dilaksanakan atas perkara tertentu saja. Ketiga; Rasulullah saw. terkadang menugaskan seorang sahabat dengan didampingi sahabat yang lain untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu dalam suatu daerah.
Jenis perkara:
Perkara keluarga
Perkara keluarga yang berhubungan dengan keluarga(ahwal syakhsiyah), seperti hubungan suami istri, mahar, nikah, talak, rujuk, li’an, al-walad, penyusuan anak, wasiat, waris, dan nafkah.


Perkara perdata
Perkara pidana
Pencurian
Masalah zina
Hukum internasional
Menurut Dr. Athiyah Musthafa musyrifah, sebagaimana yang dikutip oleh Asadulloh Al Faruq, ciri khas peradilan pada masa Rasulullah SAW setidaknya ada lima yaitu;
Tidak ada pemisahan kekuasaan di bidang peradilan dengan kekuasaan di bidang lain.
Kekuasaan di bidang peradilan menyatu dengan kekuasaan di bidang fatwa.
Hakim memiliki kemerdekaan dalam menetapkan hukum atas perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya.
Rasulullah SAW mendelegasikan kekuasaan di bidang peradilan kepada sahabat yang memiliki kemampuan secara cepat, tepat dan memiliki kejujuran untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapkan kepadanya.
Belum terdapat lembaga pemasyarakatan (penjara) sebagaimana yang  dikenal di masa sekarang. 

Tuesday, October 3, 2017

MAKALAH PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA || Ramza Fatria

*Prosedur Penerimaan Perkara di Peradilan Agama*


 



BAB 1

PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Susunan organisasi Kepaniteraan Pengadilan Agama terdiri dari empat unsur, yaitu Sub atau urusan kepaniteraan permohonan, sub atau urusan kepaniteraan gugatan, sub atau urusan kepaniteraan hukum, dan kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.
Untuk melaksanakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama dan dalam rangka penyelenggaraan administrasi peradilan yang seragam, baik, dan tertib. Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 No. KMA/001/SK/1991 telah menetapkan pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara.
Untuk dapat mengetahui proses penyelesaian perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama, dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada pola prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama.
2.             Rumusan Masalah
a.              Bagaimana Tahap Pembuatan Gugatan?
b.             Bagaimana Tahap Pembayaran Panjar?
c.              Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Perkara?
d.             Bagaimana Penetapan Majelis Hakim (PMH)?
e.              Bagaimana Penentuan Hari Sidang (PHS)?
f.              Bagaimana Pemanggilan Para Pihak?






BAB II
PEMBAHASAN
A.           Tahap Pembuatan Gugatan
Pada prinsipnya, prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama ditentukan dengan model unit, yang disebut meja satu, meja dua, meja tiga yang masing-masing unit mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu dengan yang lain. Pelaksanaan tugas unit-unit ini dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara di bawah pengamatan langsung Wakil Panitera.
Meja Satu
1.             Menerima gugatan dan permohonan, termasuk permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi denden verzet didaftar sebagai perkara baru.
2.             Menaksir biaya yang dituangkan dalam SKUM
3.             Menyerahkan surat gugat/permohonan, permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada pemegang kas.
4.             Pemegang kas (Kasir) adalah bagian dari meja pertamayang bertugas antara lain:
5.             Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang bersangkutan (nomor jurnal dengan nomor perkara)
6.              Mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang biaya administrasi dan biaya proses perkara
7.             Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8
8.             Pencatatan masuk keluarnya uang perkara dalam buku induk keuangan dilakukan oleh panitera atau staf yang ditunjuk.
Meja Dua
Pada pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:
1.             Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas
2.             Mengisi kolom-kolom buku register dengan tertib, rapi, teliti, dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan, PBT, dsb.
3.             Menyerahkan berkas perkara yang diterima yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA)
4.             Menyerahkan berkas perkara yang telah ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai formulir Penetapan Hari Sidang (PHS)
 Meja Tiga
1.             Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
2.             Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan PK
3.             Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas (tugas pembundelan berkas)
4.             Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh panitera.[1]
B.            Tahap Pembayaran Panjar
Pembayaran panjar perkara dilakukan di bagian pemegang kas. Kas merupakan bagian dari meja 1. Seluruh kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat secara tertib dalam buku induk yang bersangkutan. Tugas-tugas pemegang kas adalah:
1.             Pemegang kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
2.             Pemegang kas menandatangani SKUM, membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
3.             Mengembalikan asli atau tindasan pertama SKUM beserta surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.[2]
C.           Pendaftaran
Sebelum Perkara diproses oleh Pengadilan Agama, maka terlebih dahulu perkara tersebut harus didaftarkan dahulu oleh pihak pencari keadilan ke Kepaniteraan Pengadilan Agama setempat. Adapun alur atau tahap proses pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
1.             Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2.             Pihak berperkara menghadap petugas Meja Satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 3 (tiga) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
3.             Petugas Meja Satu (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biayaperkara yangkemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan:
a.              Bagi yang tidak mampu/miskin dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). ketidakmampuan tersebut dibuktkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin atau  Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
b.             Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237-245 HIR.
c.              Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
4.             Petugas meja satu menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
5.             Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6.             Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjarbiayaperkara ke bank yangtelah ditunjuk oleh Pengadilan Agama tersebut.
7.             Pihak berperkara datangke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
8.             Setelah pihak berperkara menerima slip bank atau kuitansi penyetoran yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
9.             Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
10.         Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
11.         Petugas Meja Dua mendaftar mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12.         Petugas Meja Dua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak  yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Catatan:
Pengambilan Akta Cerai pada Pengadilan Agama tidak dipungut biaya, kecuali biaya untuk Kas Negara sebesar Rp 10.000,- (PP No.53 Tahun 2008).[3]
D.           Penetapan Majelis Hakim (PMH)
Penetapan majelis hakim Yaitu penunjukan Majelis Hakim melalui suatu penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh    Ketua Pengadilan.[4]

Penetapan Majelis Hakim, (1) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja dua menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera, (2) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.[5]
Penetapan Majelis Hakim/Hakim:
1.             Penyerahan berkas gugatan dari panitera setelah didaftar dalam register induk perkara kepada ketua pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
2.             Ketua pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sudah menunjuk majelis hakim/hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
3.             Apabila ketua pengadilan berhalangan sementara maka wewenang tersebut dilaksanakan oleh wakil ketua atau didelegasikan kepada hakim senior.
4.             Penunjukan majelis hakim/hakim dilaksanakan secara adil, dan tidak membeda-bedakan majelis hakim/hakim yang satu dengan majelis hakim/hakim yang lain.
5.             Ketua/wakil ketua pengadilan selalu menjadi ketua majelis, sedangkan untuk majelis lain ditetapkan hakim yang senior.
6.             Susunan majelis hakim ditetapkan secara tetap untuk jangka waktu tertentu.
7.             Ketua dan wakil ketua pengadilan selalu menjadi ketua majelis, sedang untuk majelis yang lain, ketua majelisnya adalah hakim senior yang ada.
8.             Terhadap perkara tertentu, ketua pengadilan dapat membentuk majelis khusus.
9.             Berkas perkara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak didaftar di buku register sudah diserahkan kepada majelis hakim/hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.[6]
E.            Penentuan Hari Sidang (PHS)
Penentuan Hari Sidang Yaitu penetapan hari akan dilaksanakan sidang yang dituangkan dalam suatu Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim. Kemudian Juru sita pengganti memanggil para pihak untuk hadir ke persidangan pada hari yang telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim dengan menggunakan relas   panggilan.
1.             Dalam waktu satu minggu setelah menerima berkas perkara majelis hakim/hakim menentukan hari sidang.
2.             Setiap majelis hakim/hakim mempunyai jadwal persidangan yang tetap.
3.             Penetapan hari sidang, dimusyawarahkan dengan sesama anggota majelis hakim dan dicatat dalam buku agenda masing-masing.
4.             Dalam menetapkan hari sidang yang disertai pemanggilan kepada para yang berperkara, oleh majelis hakim/hakim memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letaknya tempat persidangan.
5.             Lama tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam hal-hal yang mendesak (Pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg).
6.             Apabila suatu perkara gugatan disertai dengan permohonan sita jaminan, majelis hakim/hakim setelah bermusyawarah dapat membuat penetapan pelaksanaan sita bersamaan dengan panggilan pertama kepada para pihak untuk menghadiri sidang, apabila cukup alasan untuk itu.
7.             Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).[7]
F.            Pemanggilan Para Pihak
Pihak-pihak yang beperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah adanya Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Pemanggilan pihak-pihak harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku agar sah (panggilan sah harus bersifat resmi dan patut).
1.             Panggilan para pihak untuk menghadiri persidangan disampaikan oleh jurusita/jurusita pengganti.
2.             Jurusita/Jurusita pengganti melaksanakan panggilan berdasarkan perintah dari majelis yang diwujudkan 133 dalam instrumen panggilan yang ditandatangani oleh ketua majelis.
3.             Instrumen panggilan disampaikan kepada kasir, supaya Jurusita/jurusita pengganti untuk mendapatkan ongkos pemanggilan berdasarkan radius yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan.
4.             Ongkos panggilan dikeluarkan kasir pada hari pelaksanaan panggilan oleh jurusita/jurusita pengganti.
5.             Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil ditempat tinggalnya relaas panggilan ditanda tangani oleh pihak yang dipanggil.
6.             Apabila jurusita/jurusita pengganti tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil, panggilan disampaikan melalui kepala desa/kepala kelurahan yang bersangkutan. Kepala desa menandatangani relas panggilan dan dibubuhi cap desa.
7.             Relas panggilan yang disampaikan melalui kepala desa redaksi kalimatnya disesuaikan dengan kenyataan yang ada.
8.             Satu relaas panggilan untuk satu orang pihak yang dipanggil.
9.             Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama menyebutkan adanya penyerahan sehelai salinan surat gugatan dan pemberitahuan kepada pihak tergugat, bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis dalam sidang.
10.         Jika yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau dimana ia berada, panggilan dilakukan kepada Bupati/ Walikota tempat tinggal penggugat dengan cara menempelkan pada papan pengumuman. Pengumuman serupa dilakukan dipapan pengumuman pengadilan.
11.         Khusus panggilan gaib untuk perkara Cerai Gugat/Talak disampaikan melalui mas media surat kabar/elektronik sebanyak dua kali panggilan. Tenggang waktu panggilan pertama dengan panggilan kedua selama satu bulan, 134 sedang tenggang waktu panggilan kedua dengan hari persidangan selama tiga bulan.
12.         Jika yang dipanggil telah meninggal dunia, maka panggilan dilakukan kepada ahli warisnya. Dan bila ahli warisnya tidak dikenal, maka panggilan dilakukan kepada Bupati/Walikota tempat tinggal penggugat.[8]






BAB III
PENUTUP
    Kesimpulan
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jadi prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama terdiri dari: Tahap Pembuatan Gugatan, Tahap Pembayaran Panjar, Pendaftaran, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penentuan Hari Sidang (PHS) dan Pemanggilan Para Pihak. 


DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Ramdani Wahyu, M.Ag, M.Si. 2011. Administrasi Islam di Indonesia. Bandung
Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. 2004. Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Ropaum Rambe. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika
______. 2014. ProsedurPendaftaran Perkara di Pengadilan Agama,  http://belimbing08.com /index/article/prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama
Lovely. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama. http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/ hukum-acara-peradilan-agama.html
Pengadilan Agama Kraksaan, http://www.pa-kraksaan.go.id/index.php/layout/tupoksi.html
Pengadilan Agama Praya, http://www.pa-praya.go.id/index.php?option=comcontent&view= article&id=15&Itemid=111
Pengadilan Agama Sampit, http://www.pa-sampit.go.id/index.php?option=comcontent& view=article&id=62&Itemid=243
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tatacara Pemeriksaan Administrasi Persidangan. http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf
Vyvaldy. 2012. Persiapan Persidangan. https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/ persiapan-persidangan/





[1] Dr. H. Ramdani Wahyu, Administrasi Islam di Indonesia, (Bandung, 2011), hlm. 93-94
[2] Dr. Jaih Mubarok, M.Ag, Peradilan Agama di Indonesia. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004), hlm. 76-77
[3]________.2014. Prosedur Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama,  http://belimbing08.com/index/article/ prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama (Diakses pada selasa 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)
[4] Vyvaldy. 2012.Persiapan Persidangan. https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/persiapan-persidangan/ (Diakeses pada kamis 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)


[5] Lovely. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama. http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/hukum-acara-peradilan-agama.html (Diakses pada selasa, 13 September 2016 pukul 17:30 WIB)
[6] Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tatacara Pemeriksaan Administrasi Persidangan. http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf (Diakses pada selasa 13 september 2016 pukul 17:55 WIB)

[7] Pengadilan Negeri Banda Aceh,  op. cit.,

[8] Ibid.,



PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW

PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan yang di ...