*Prosedur Penerimaan Perkara di Peradilan Agama*
BAB
1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pengadilan
Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan
layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Susunan organisasi Kepaniteraan Pengadilan
Agama terdiri dari empat unsur, yaitu Sub atau urusan kepaniteraan permohonan,
sub atau urusan kepaniteraan gugatan, sub atau urusan kepaniteraan hukum, dan
kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.
Untuk
melaksanakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama dan dalam rangka
penyelenggaraan administrasi peradilan yang seragam, baik, dan tertib. Ketua
Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 No.
KMA/001/SK/1991 telah menetapkan pola-pola pembinaan dan pengendalian
administrasi perkara.
Untuk
dapat mengetahui proses penyelesaian perkara yang diajukan kepada Pengadilan
Agama, dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada pola prosedur
penerimaan perkara di Pengadilan Agama.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana Tahap Pembuatan Gugatan?
b.
Bagaimana Tahap Pembayaran Panjar?
c.
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Perkara?
d.
Bagaimana Penetapan Majelis Hakim (PMH)?
e.
Bagaimana Penentuan Hari Sidang (PHS)?
f.
Bagaimana Pemanggilan Para Pihak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tahap
Pembuatan Gugatan
Pada
prinsipnya, prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama ditentukan dengan
model unit, yang disebut meja satu, meja dua, meja tiga yang masing-masing unit
mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu dengan
yang lain. Pelaksanaan tugas unit-unit ini dilakukan oleh Sub Kepaniteraan
Perkara di bawah pengamatan langsung Wakil Panitera.
Meja Satu
1.
Menerima gugatan dan permohonan, termasuk
permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa
permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi
denden verzet didaftar sebagai perkara baru.
2.
Menaksir biaya yang dituangkan dalam
SKUM
3.
Menyerahkan surat gugat/permohonan,
permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan
SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada
pemegang kas.
4.
Pemegang kas (Kasir) adalah bagian dari
meja pertamayang bertugas antara lain:
5.
Menerima dan membukukan uang panjar
biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang
bersangkutan (nomor jurnal dengan nomor perkara)
6.
Mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang
biaya administrasi dan biaya proses perkara
7.
Seminggu sekali pemegang kas harus
menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk
disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8
8.
Pencatatan masuk keluarnya uang perkara
dalam buku induk keuangan dilakukan oleh panitera atau staf yang ditunjuk.
Meja Dua
Pada
pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:
1.
Mendaftar perkara yang masuk ke dalam
buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum
pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan
setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas
2.
Mengisi kolom-kolom buku register dengan
tertib, rapi, teliti, dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan
sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan, PBT, dsb.
3.
Menyerahkan berkas perkara yang diterima
yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil
Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA)
4.
Menyerahkan berkas perkara yang telah
ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai
formulir Penetapan Hari Sidang (PHS)
Meja Tiga
1.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan
putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
2.
Menerima dan memberikan tanda terima
atas: memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi,
jawaban/tanggapan atas alasan PK
3.
Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas
(tugas pembundelan berkas)
4.
Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita
pengganti yang ditunjuk oleh panitera.[1]
B.
Tahap
Pembayaran Panjar
Pembayaran
panjar perkara dilakukan di bagian pemegang kas. Kas merupakan bagian dari meja
1. Seluruh kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat
secara tertib dalam buku induk yang bersangkutan. Tugas-tugas pemegang kas
adalah:
1.
Pemegang kas menerima pembayaran uang
panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
2.
Pemegang kas menandatangani SKUM,
membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan
dalam surat gugatan/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang
berkaitan dengan perkara yang diajukan.
3.
Mengembalikan asli atau tindasan pertama
SKUM beserta surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.[2]
C.
Pendaftaran
Sebelum
Perkara diproses oleh Pengadilan Agama, maka terlebih dahulu perkara tersebut
harus didaftarkan dahulu oleh pihak pencari keadilan ke Kepaniteraan Pengadilan
Agama setempat. Adapun alur atau tahap proses pendaftaran perkara pada
Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
1.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan
Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2.
Pihak berperkara menghadap petugas Meja
Satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 3 (tiga) rangkap.
Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
3.
Petugas Meja Satu (dapat) memberikan
penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan
menaksir panjar biayaperkara yangkemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah
mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat
(1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama.
Catatan:
a.
Bagi yang tidak mampu/miskin dapat
diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). ketidakmampuan tersebut
dibuktkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala desa
setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
b.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya
perkara ditaksir Rp. 0,00,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM), didasarkan pasal 237-245 HIR.
c.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang
tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis
dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan
perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat
atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
4.
Petugas meja satu menyerahkan kembali
surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
5.
Pihak berperkara menyerahkan kepada
pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM).
6.
Pemegang kas menyerahkan asli Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran
panjarbiayaperkara ke bank yangtelah ditunjuk oleh Pengadilan Agama tersebut.
7.
Pihak berperkara datangke loket layanan
bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam
slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti
nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara
menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang
tertera dalam slip bank tersebut.
8.
Setelah pihak berperkara menerima slip
bank atau kuitansi penyetoran yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,
pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
9.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank
kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian
memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan
kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
10.
Pihak berperkara menyerahkan kepada
petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat
ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM).
11.
Petugas Meja Dua mendaftar mencatat surat
gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor
register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor
pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12.
Petugas Meja Dua menyerahkan kembali 1
(satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register
kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita
atau Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan
Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Catatan:
Pengambilan
Akta Cerai pada Pengadilan Agama tidak dipungut biaya, kecuali biaya untuk Kas
Negara sebesar Rp 10.000,- (PP No.53 Tahun 2008).[3]
D.
Penetapan
Majelis Hakim (PMH)
Penetapan
majelis hakim Yaitu penunjukan Majelis Hakim melalui suatu penetapan Penunjukan
Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua
Pengadilan.[4]
Penetapan
Majelis Hakim, (1) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi
perkara diselesaikan, Petugas Meja dua menyampaikan berkas gugatan/permohonan
kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui
Panitera, (2) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua
pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.[5]
Penetapan Majelis Hakim/Hakim:
1.
Penyerahan berkas gugatan dari panitera
setelah didaftar dalam register induk perkara kepada ketua pengadilan dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja.
2.
Ketua pengadilan dalam waktu 3 (tiga)
hari kerja, sudah menunjuk majelis hakim/hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.
3.
Apabila ketua pengadilan berhalangan
sementara maka wewenang tersebut dilaksanakan oleh wakil ketua atau
didelegasikan kepada hakim senior.
4.
Penunjukan majelis hakim/hakim
dilaksanakan secara adil, dan tidak membeda-bedakan majelis hakim/hakim yang
satu dengan majelis hakim/hakim yang lain.
5.
Ketua/wakil ketua pengadilan selalu
menjadi ketua majelis, sedangkan untuk majelis lain ditetapkan hakim yang
senior.
6.
Susunan majelis hakim ditetapkan secara
tetap untuk jangka waktu tertentu.
7.
Ketua dan wakil ketua pengadilan selalu
menjadi ketua majelis, sedang untuk majelis yang lain, ketua majelisnya adalah
hakim senior yang ada.
8.
Terhadap perkara tertentu, ketua
pengadilan dapat membentuk majelis khusus.
9.
Berkas perkara paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak didaftar di buku register sudah diserahkan kepada majelis
hakim/hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.[6]
E.
Penentuan
Hari Sidang (PHS)
Penentuan
Hari Sidang Yaitu penetapan hari akan dilaksanakan sidang yang dituangkan dalam
suatu Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim. Kemudian Juru sita
pengganti memanggil para pihak untuk hadir ke persidangan pada hari yang telah
ditetapkan Ketua Majelis Hakim dengan menggunakan relas panggilan.
1.
Dalam waktu satu minggu setelah menerima
berkas perkara majelis hakim/hakim menentukan hari sidang.
2.
Setiap majelis hakim/hakim mempunyai
jadwal persidangan yang tetap.
3.
Penetapan hari sidang, dimusyawarahkan
dengan sesama anggota majelis hakim dan dicatat dalam buku agenda
masing-masing.
4.
Dalam menetapkan hari sidang yang
disertai pemanggilan kepada para yang berperkara, oleh majelis hakim/hakim
memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letaknya tempat
persidangan.
5.
Lama tenggang waktu antara pemanggilan
para pihak dengan sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam
hal-hal yang mendesak (Pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg).
6.
Apabila suatu perkara gugatan disertai
dengan permohonan sita jaminan, majelis hakim/hakim setelah bermusyawarah dapat
membuat penetapan pelaksanaan sita bersamaan dengan panggilan pertama kepada
para pihak untuk menghadiri sidang, apabila cukup alasan untuk itu.
7.
Pemeriksaan perkara cerai dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan
didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).[7]
F.
Pemanggilan
Para Pihak
Pihak-pihak
yang beperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk
menghadap ke persidangan setelah adanya Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan
Penetapan Hari Sidang (PHS). Pemanggilan pihak-pihak harus memenuhi ketentuan
hukum acara yang berlaku agar sah (panggilan sah harus bersifat resmi dan
patut).
1.
Panggilan para pihak untuk menghadiri
persidangan disampaikan oleh jurusita/jurusita pengganti.
2.
Jurusita/Jurusita pengganti melaksanakan
panggilan berdasarkan perintah dari majelis yang diwujudkan 133 dalam instrumen
panggilan yang ditandatangani oleh ketua majelis.
3.
Instrumen panggilan disampaikan kepada
kasir, supaya Jurusita/jurusita pengganti untuk mendapatkan ongkos pemanggilan
berdasarkan radius yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan.
4.
Ongkos panggilan dikeluarkan kasir pada
hari pelaksanaan panggilan oleh jurusita/jurusita pengganti.
5.
Panggilan disampaikan kepada pihak yang
dipanggil ditempat tinggalnya relaas panggilan ditanda tangani oleh pihak yang
dipanggil.
6.
Apabila jurusita/jurusita pengganti
tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil, panggilan disampaikan melalui kepala
desa/kepala kelurahan yang bersangkutan. Kepala desa menandatangani relas
panggilan dan dibubuhi cap desa.
7.
Relas panggilan yang disampaikan melalui
kepala desa redaksi kalimatnya disesuaikan dengan kenyataan yang ada.
8.
Satu relaas panggilan untuk satu orang
pihak yang dipanggil.
9.
Surat panggilan kepada tergugat untuk
sidang pertama menyebutkan adanya penyerahan sehelai salinan surat gugatan dan
pemberitahuan kepada pihak tergugat, bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis
dalam sidang.
10.
Jika yang dipanggil tidak diketahui
tempat tinggalnya atau dimana ia berada, panggilan dilakukan kepada Bupati/ Walikota
tempat tinggal penggugat dengan cara menempelkan pada papan pengumuman.
Pengumuman serupa dilakukan dipapan pengumuman pengadilan.
11.
Khusus panggilan gaib untuk perkara
Cerai Gugat/Talak disampaikan melalui mas media surat kabar/elektronik sebanyak
dua kali panggilan. Tenggang waktu panggilan pertama dengan panggilan kedua
selama satu bulan, 134 sedang tenggang waktu panggilan kedua dengan hari
persidangan selama tiga bulan.
12.
Jika yang dipanggil telah meninggal
dunia, maka panggilan dilakukan kepada ahli warisnya. Dan bila ahli warisnya
tidak dikenal, maka panggilan dilakukan kepada Bupati/Walikota tempat tinggal
penggugat.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan
Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan
layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jadi prosedur penerimaan perkara di
Pengadilan Agama terdiri dari: Tahap
Pembuatan Gugatan, Tahap Pembayaran
Panjar, Pendaftaran, Penetapan
Majelis Hakim (PMH), Penentuan Hari
Sidang (PHS) dan Pemanggilan Para
Pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Ramdani Wahyu, M.Ag, M.Si. 2011.
Administrasi Islam di Indonesia. Bandung
Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. 2004. Peradilan
Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Ropaum Rambe. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap.
Jakarta: Sinar Grafika
______. 2014. ProsedurPendaftaran
Perkara di Pengadilan Agama,
http://belimbing08.com
/index/article/prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama
Lovely. 2012. Hukum Acara Peradilan
Agama. http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/ hukum-acara-peradilan-agama.html
Pengadilan Agama Kraksaan,
http://www.pa-kraksaan.go.id/index.php/layout/tupoksi.html
Pengadilan Agama Praya,
http://www.pa-praya.go.id/index.php?option=comcontent&view=
article&id=15&Itemid=111
Pengadilan Agama Sampit, http://www.pa-sampit.go.id/index.php?option=comcontent&
view=article&id=62&Itemid=243
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tatacara
Pemeriksaan Administrasi Persidangan.
http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf
Vyvaldy. 2012. Persiapan Persidangan.
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/ persiapan-persidangan/
[2] Dr.
Jaih Mubarok, M.Ag, Peradilan Agama di Indonesia. (Bandung: Pustaka Bani
Quraisy, 2004), hlm. 76-77
[3]________.2014. Prosedur Pendaftaran Perkara di
Pengadilan Agama,
http://belimbing08.com/index/article/ prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama
(Diakses pada selasa 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)
[4] Vyvaldy. 2012.Persiapan Persidangan.
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/persiapan-persidangan/ (Diakeses
pada kamis 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)
[5] Lovely. 2012. Hukum
Acara Peradilan Agama.
http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/hukum-acara-peradilan-agama.html
(Diakses pada selasa, 13 September 2016 pukul 17:30 WIB)
[6]
Pengadilan
Negeri Banda Aceh, Tatacara Pemeriksaan Administrasi Persidangan.
http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf
(Diakses pada selasa 13 september 2016 pukul 17:55 WIB)
