Tuesday, October 3, 2017

MAKALAH PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA || Ramza Fatria

*Prosedur Penerimaan Perkara di Peradilan Agama*


 



BAB 1

PENDAHULUAN
1.             Latar Belakang
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Susunan organisasi Kepaniteraan Pengadilan Agama terdiri dari empat unsur, yaitu Sub atau urusan kepaniteraan permohonan, sub atau urusan kepaniteraan gugatan, sub atau urusan kepaniteraan hukum, dan kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.
Untuk melaksanakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama dan dalam rangka penyelenggaraan administrasi peradilan yang seragam, baik, dan tertib. Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 No. KMA/001/SK/1991 telah menetapkan pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara.
Untuk dapat mengetahui proses penyelesaian perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama, dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada pola prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama.
2.             Rumusan Masalah
a.              Bagaimana Tahap Pembuatan Gugatan?
b.             Bagaimana Tahap Pembayaran Panjar?
c.              Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Perkara?
d.             Bagaimana Penetapan Majelis Hakim (PMH)?
e.              Bagaimana Penentuan Hari Sidang (PHS)?
f.              Bagaimana Pemanggilan Para Pihak?






BAB II
PEMBAHASAN
A.           Tahap Pembuatan Gugatan
Pada prinsipnya, prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama ditentukan dengan model unit, yang disebut meja satu, meja dua, meja tiga yang masing-masing unit mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu dengan yang lain. Pelaksanaan tugas unit-unit ini dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara di bawah pengamatan langsung Wakil Panitera.
Meja Satu
1.             Menerima gugatan dan permohonan, termasuk permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi denden verzet didaftar sebagai perkara baru.
2.             Menaksir biaya yang dituangkan dalam SKUM
3.             Menyerahkan surat gugat/permohonan, permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada pemegang kas.
4.             Pemegang kas (Kasir) adalah bagian dari meja pertamayang bertugas antara lain:
5.             Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang bersangkutan (nomor jurnal dengan nomor perkara)
6.              Mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang biaya administrasi dan biaya proses perkara
7.             Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8
8.             Pencatatan masuk keluarnya uang perkara dalam buku induk keuangan dilakukan oleh panitera atau staf yang ditunjuk.
Meja Dua
Pada pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:
1.             Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas
2.             Mengisi kolom-kolom buku register dengan tertib, rapi, teliti, dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan, PBT, dsb.
3.             Menyerahkan berkas perkara yang diterima yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA)
4.             Menyerahkan berkas perkara yang telah ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai formulir Penetapan Hari Sidang (PHS)
 Meja Tiga
1.             Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
2.             Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan PK
3.             Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas (tugas pembundelan berkas)
4.             Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh panitera.[1]
B.            Tahap Pembayaran Panjar
Pembayaran panjar perkara dilakukan di bagian pemegang kas. Kas merupakan bagian dari meja 1. Seluruh kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat secara tertib dalam buku induk yang bersangkutan. Tugas-tugas pemegang kas adalah:
1.             Pemegang kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
2.             Pemegang kas menandatangani SKUM, membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
3.             Mengembalikan asli atau tindasan pertama SKUM beserta surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.[2]
C.           Pendaftaran
Sebelum Perkara diproses oleh Pengadilan Agama, maka terlebih dahulu perkara tersebut harus didaftarkan dahulu oleh pihak pencari keadilan ke Kepaniteraan Pengadilan Agama setempat. Adapun alur atau tahap proses pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
1.             Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2.             Pihak berperkara menghadap petugas Meja Satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 3 (tiga) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
3.             Petugas Meja Satu (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biayaperkara yangkemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan:
a.              Bagi yang tidak mampu/miskin dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). ketidakmampuan tersebut dibuktkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin atau  Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
b.             Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237-245 HIR.
c.              Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
4.             Petugas meja satu menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
5.             Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6.             Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjarbiayaperkara ke bank yangtelah ditunjuk oleh Pengadilan Agama tersebut.
7.             Pihak berperkara datangke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
8.             Setelah pihak berperkara menerima slip bank atau kuitansi penyetoran yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
9.             Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
10.         Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
11.         Petugas Meja Dua mendaftar mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12.         Petugas Meja Dua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak  yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Catatan:
Pengambilan Akta Cerai pada Pengadilan Agama tidak dipungut biaya, kecuali biaya untuk Kas Negara sebesar Rp 10.000,- (PP No.53 Tahun 2008).[3]
D.           Penetapan Majelis Hakim (PMH)
Penetapan majelis hakim Yaitu penunjukan Majelis Hakim melalui suatu penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh    Ketua Pengadilan.[4]

Penetapan Majelis Hakim, (1) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja dua menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera, (2) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.[5]
Penetapan Majelis Hakim/Hakim:
1.             Penyerahan berkas gugatan dari panitera setelah didaftar dalam register induk perkara kepada ketua pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
2.             Ketua pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sudah menunjuk majelis hakim/hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
3.             Apabila ketua pengadilan berhalangan sementara maka wewenang tersebut dilaksanakan oleh wakil ketua atau didelegasikan kepada hakim senior.
4.             Penunjukan majelis hakim/hakim dilaksanakan secara adil, dan tidak membeda-bedakan majelis hakim/hakim yang satu dengan majelis hakim/hakim yang lain.
5.             Ketua/wakil ketua pengadilan selalu menjadi ketua majelis, sedangkan untuk majelis lain ditetapkan hakim yang senior.
6.             Susunan majelis hakim ditetapkan secara tetap untuk jangka waktu tertentu.
7.             Ketua dan wakil ketua pengadilan selalu menjadi ketua majelis, sedang untuk majelis yang lain, ketua majelisnya adalah hakim senior yang ada.
8.             Terhadap perkara tertentu, ketua pengadilan dapat membentuk majelis khusus.
9.             Berkas perkara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak didaftar di buku register sudah diserahkan kepada majelis hakim/hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.[6]
E.            Penentuan Hari Sidang (PHS)
Penentuan Hari Sidang Yaitu penetapan hari akan dilaksanakan sidang yang dituangkan dalam suatu Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim. Kemudian Juru sita pengganti memanggil para pihak untuk hadir ke persidangan pada hari yang telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim dengan menggunakan relas   panggilan.
1.             Dalam waktu satu minggu setelah menerima berkas perkara majelis hakim/hakim menentukan hari sidang.
2.             Setiap majelis hakim/hakim mempunyai jadwal persidangan yang tetap.
3.             Penetapan hari sidang, dimusyawarahkan dengan sesama anggota majelis hakim dan dicatat dalam buku agenda masing-masing.
4.             Dalam menetapkan hari sidang yang disertai pemanggilan kepada para yang berperkara, oleh majelis hakim/hakim memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letaknya tempat persidangan.
5.             Lama tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam hal-hal yang mendesak (Pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg).
6.             Apabila suatu perkara gugatan disertai dengan permohonan sita jaminan, majelis hakim/hakim setelah bermusyawarah dapat membuat penetapan pelaksanaan sita bersamaan dengan panggilan pertama kepada para pihak untuk menghadiri sidang, apabila cukup alasan untuk itu.
7.             Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).[7]
F.            Pemanggilan Para Pihak
Pihak-pihak yang beperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah adanya Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Pemanggilan pihak-pihak harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku agar sah (panggilan sah harus bersifat resmi dan patut).
1.             Panggilan para pihak untuk menghadiri persidangan disampaikan oleh jurusita/jurusita pengganti.
2.             Jurusita/Jurusita pengganti melaksanakan panggilan berdasarkan perintah dari majelis yang diwujudkan 133 dalam instrumen panggilan yang ditandatangani oleh ketua majelis.
3.             Instrumen panggilan disampaikan kepada kasir, supaya Jurusita/jurusita pengganti untuk mendapatkan ongkos pemanggilan berdasarkan radius yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan.
4.             Ongkos panggilan dikeluarkan kasir pada hari pelaksanaan panggilan oleh jurusita/jurusita pengganti.
5.             Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil ditempat tinggalnya relaas panggilan ditanda tangani oleh pihak yang dipanggil.
6.             Apabila jurusita/jurusita pengganti tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil, panggilan disampaikan melalui kepala desa/kepala kelurahan yang bersangkutan. Kepala desa menandatangani relas panggilan dan dibubuhi cap desa.
7.             Relas panggilan yang disampaikan melalui kepala desa redaksi kalimatnya disesuaikan dengan kenyataan yang ada.
8.             Satu relaas panggilan untuk satu orang pihak yang dipanggil.
9.             Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama menyebutkan adanya penyerahan sehelai salinan surat gugatan dan pemberitahuan kepada pihak tergugat, bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis dalam sidang.
10.         Jika yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau dimana ia berada, panggilan dilakukan kepada Bupati/ Walikota tempat tinggal penggugat dengan cara menempelkan pada papan pengumuman. Pengumuman serupa dilakukan dipapan pengumuman pengadilan.
11.         Khusus panggilan gaib untuk perkara Cerai Gugat/Talak disampaikan melalui mas media surat kabar/elektronik sebanyak dua kali panggilan. Tenggang waktu panggilan pertama dengan panggilan kedua selama satu bulan, 134 sedang tenggang waktu panggilan kedua dengan hari persidangan selama tiga bulan.
12.         Jika yang dipanggil telah meninggal dunia, maka panggilan dilakukan kepada ahli warisnya. Dan bila ahli warisnya tidak dikenal, maka panggilan dilakukan kepada Bupati/Walikota tempat tinggal penggugat.[8]






BAB III
PENUTUP
    Kesimpulan
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jadi prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama terdiri dari: Tahap Pembuatan Gugatan, Tahap Pembayaran Panjar, Pendaftaran, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penentuan Hari Sidang (PHS) dan Pemanggilan Para Pihak. 


DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Ramdani Wahyu, M.Ag, M.Si. 2011. Administrasi Islam di Indonesia. Bandung
Dr. Jaih Mubarok, M.Ag. 2004. Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Ropaum Rambe. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika
______. 2014. ProsedurPendaftaran Perkara di Pengadilan Agama,  http://belimbing08.com /index/article/prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama
Lovely. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama. http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/ hukum-acara-peradilan-agama.html
Pengadilan Agama Kraksaan, http://www.pa-kraksaan.go.id/index.php/layout/tupoksi.html
Pengadilan Agama Praya, http://www.pa-praya.go.id/index.php?option=comcontent&view= article&id=15&Itemid=111
Pengadilan Agama Sampit, http://www.pa-sampit.go.id/index.php?option=comcontent& view=article&id=62&Itemid=243
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tatacara Pemeriksaan Administrasi Persidangan. http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf
Vyvaldy. 2012. Persiapan Persidangan. https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/ persiapan-persidangan/





[1] Dr. H. Ramdani Wahyu, Administrasi Islam di Indonesia, (Bandung, 2011), hlm. 93-94
[2] Dr. Jaih Mubarok, M.Ag, Peradilan Agama di Indonesia. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004), hlm. 76-77
[3]________.2014. Prosedur Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama,  http://belimbing08.com/index/article/ prosedur-pendaftaran-perkara-di-pengadilan-agama (Diakses pada selasa 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)
[4] Vyvaldy. 2012.Persiapan Persidangan. https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/10/persiapan-persidangan/ (Diakeses pada kamis 21 september 2017 Pukul 23:47 WIB)


[5] Lovely. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama. http://lovelycules.blogspot.co.id/2012/06/hukum-acara-peradilan-agama.html (Diakses pada selasa, 13 September 2016 pukul 17:30 WIB)
[6] Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tatacara Pemeriksaan Administrasi Persidangan. http://pn-bandaaceh.go.id/wp-content/uploads/TATA-CARA-PEMERIKSAAN-ADMINISTRASI-PERSIDANGAN.pdf (Diakses pada selasa 13 september 2016 pukul 17:55 WIB)

[7] Pengadilan Negeri Banda Aceh,  op. cit.,

[8] Ibid.,



PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW

PERADILAN PADA MASA ROSULULLAH SAW BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan yang di ...